Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2022 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG) tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang. Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Camat Ungaran Timur, Babinsa n Babinkamtibmas Desa Kalongan Ungaran Timur, BPD, DRPD Kab Semarang dan melibatkan beberapa unsur/kelompok Masyarakat.
Merujuk pada undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.
Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan usulan-usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Desa Kalongan Ungaran Timur, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.
Kegiatan Musrenbangdes dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu
Tanggal : 24 September 2022
Pukul : 19.30 wib – selesai
Tempat : Balai Desa Kalongan Ungaran Timur
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
1. Bidang Pemerintahan
Rutinitas kegiatan Operasional Kantor
2. Bidang Pembangunan
A. Pembangunan Sarana dan prasarana Jalan Lingkungan, Betonisasi, Paving dan Pengaspalan.
B. Pembangunan Drainase dan Talud.
C. Pembangunan Biopori.
D. Pengembangan Desa wisata.
E. Pengembangan RTHP.
3. Bidang Pembinaan
A. Pembinaan keagamaan dan pendidikan.
B. Pembinaan PKK, Posyandu.
C. Pembinaan Remaja dan Karang Taruna.
D. Pembinaan Linmas.
E. Perpus desa.
4. Bidang Pemberdayaan
A. Pemberdayaan Kampung KB.
B. Pemberdayaan Pertanian.
C. Perpusdes
5. Bidang Penanggulangan bencana alam darurat dan mendesak
A. Pencegahan covid-19
B. Sosialisasi penyakit menular/TBC
C. BLTDD
(Nnd_PemdesKalongan)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!