PELAYANAN ADMINISTRASI WARGA DI TINGKAT PEMERINTAH DESA TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN VAKSINASI PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2021
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Nomor 443.1/007607 tertanggal 29 September 2021. Terdapat poin penting yang tercantum dalam aturan tersebut yaitu: setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
A. Penundaan/Penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial.
B. Penundaan/Penghentian layanan administrasi
C. Denda
Dimohon menyatakan bahwa perangkat dusun (Perangkat Kewilayahan, RT/RW, Tokoh masyarakat) untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Desa Kalongan.
(Nnd_PemdesKalongan)
Leave a Reply