PEMILU 2024
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.
Ada 5 surat suara di antara lain :
1. Memilih Calon presiden dan wakil presiden (warna abu-abu)
2. Anggota DPR RI (warna kuning )
3. Anggota DPD RI (warna merah)
4. Anggota DPRD Provinsi (warna biru)
5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota (warna hijau)
Aturan sah/tidaknya pencoblosan pilpres 2024
Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon.
Apabila anda mencoblos di luar garis tidak sah.
Dilarang mengambil gambar atau merekam dibilik suara dan mengunggah di medsos dilarang keras
Mari gunakan hak pilih anda dengan baik pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang sudah di tunjuk.
(Nnd_PemdesKalongan)
Leave a Reply