BPD

Badan Permusyawaratan Desa

BPD Kalongan

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga merupakan sebagai “ parlemen “ nya desa.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. Maka BPD tidak lagi sekedar menjadi lembaga pasif, tetapi BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugas nya.

Keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang pemilihanya berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pemilihanya ditetapkan secara demokratis.


Visi dan Misi

Visi

“Terwujudnya Masyarakat  Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang aman dan sejahtera dengan di dukung pemerintahan bersih dan berwibawa”

Misi

  1. Memperhatikan kualitas hidup beragama
  2. Meningkatkan mutu sumber daya manusia
  3. Menggali potensi sumber daya alam
  4. Memberdayakan ekonomi masyarakat
  5. Meningkatkan etos kerja,peran dan fungsi kelembagaan.

PROFIL  BPD

( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA )

(gambar logo BPD)

DESA KALONGAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR

KABUPATEN SEMARANG

TUGAS BADAN PERMUSYAWARTAN DESA ( BPD )

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan. Tugas BPD diatur dalam Permendagri No.11 tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32.

Adapun tugas BPD antara lain sebagai berikut :

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. Menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan.

Tugas BPD diatas diharapkan mampu dilaksanakan dengan  baik agar terciptanya Pemerintah Desa yang sehat, sehingga desa bisa benar-benar berdaya dan menjadi basis kekuatan ekonomi masyarakat desa itu sendiri maupun sebagai basis perekonomian nasional.

PROSES PENJARINGAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

Setelah melalui proses pemilihan secara demokratis yang melibatkan para Ketua RT, Ketua RW, Kader PKK dan  Kadus, se Desa Kalongan maka terpilihlah nama-nama keanggotaan BPD Desa Kalongan sebagai berikut :

  • Dwi Pujianto : Keterwakilan wilayah dari dusun Sigude, Mendiro.
  • Samsul Mun’im : Keterwakilan wilayah dari dusun Bulu, Dempul.
  • Saerodji : Keterwakilan wilayah dari dusun Bandungan, Sepete.
  • Ahmad Saroni : Keterwakilan wilayah dari dusun Kajangan, Dampu.
  • Sri Haryati : Keterwakilan wilayah dari Perum Puri Delta Asri RW.14 Rw.15 dusun Rejowinangun.
  • Much Sunoto S       : Keterwakilan wilayah dari dusun Ngaliyan, Tompogunung.
  • Rudesta Mipon G.S : Keterwakilan wilayah dari Perum Pringkurung, dusun Glepung.
  • Iftak Haryanto : Keterwakilan wilayah dari dusun Kalongan, Perum Panorama.
  • Diah Puspitosari : Keterwakilan dari unsur perempuan.

 

PELANTIKAN Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Periode 2018 – 2024

Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.

Acara pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kalongan, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 September 2018. Pelantikan dilaksanakan di aula gedung Balai Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur yang dihadiri oleh :

  • Kepala Dipermasdes Kabupaten Semarang.
  • Bapak Camat Ungaran Timur.
  • Bapak Kapolsek Ungaran.
  • Bapak Danramil Ungaran.
  • Bapak Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.
  • Kepala Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.
  • Kepala Dusun dari 12 dusun Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur
  • Tokoh Agama, Tokoh masyarakat,karang taruna dan Tokoh Perempuan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.

 

Pada acara pelantikan BPD ini dilantik langsung oleh Bp. Drs. Arief Budianto selaku Bapak Kepala Kecamatan Ungaran Timur dan disaksikan oleh para tamu undangan, yang hadir sebanyak 40 tamu undangan.

Dalam kata sambutan Bapak Camat Ungaran Timur menyampaikan beberapa tugas dan fungsi dari BPD setelah dilantik, selain dari pada itu Bapak Camat Ungaran Timur juga berharap BPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal untuk memajukan Desa Kalongan, agar menjadi lebih baik kedepannya.

Setelah dilantik BPD langsung membentuk kepengurusanya yaitu :

  • Ketua : Dwi Pujianto
  • Wakil Ketua : Samsul Mun’im.
  • Sekertaris : Diah Puspitosari.
  • Sie Pembangunan : Iftak Haryanto. , Much Sunoto A Saputra. , Rudesta Mipon Ganteng S.
  • Sie Pemerintahan : Saerodji. , Sri Haryati. , Ahmad Saroni.

Setelah pelantikanya tugas awal BPD adalah :

  • Mempersiapkan pemilihan Kepala Desa dengan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
    gambar
  • Hasil pengambilan undi para kandidat Calon Kepala Desa Kalongan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
    gambar
  • Foto bersama Bp Camat Ungaran Timur, BPD, Kandidat Calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

Setelah melalui proses Pemilihan secara demokrasi, maka terpilihlah satu dari tiga kandidat Calon Kepala Desa tersebut, adapun yang terpilih adalah Bp. Yarmuji A.md.

  1. Foto bersama BPD dan Kepala Desa terpilih Desa Kalongan
    gambar
  2. Mengikuti Rapat Senin an bersama pemerintah desa.
    gambar
  3. Mengawal Pemilihan Perangkat Kewilayahan Dusun Glepung sampai ke pelantikannya.
    gambar
  4. Mengikuti Musdes bersama pemerintah Desa dan tokoh masyrakat.
    gambar
  5. Mengikuti Musrenbang tingkat Desa Kalongan dan tingkat Kecamatan Ungaran Timur.
    gambar
  6. Rapat rutin Internal BPD dan kunjungan BPD Kalikayen
    gambar

Demikian profile Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kalongan kec. Ungaran Timur Kab.Semarang. Semoga dapat di pergunakan dengan baik. Demi perbaikan kami sangat mengharapkan saran dan masukannya.

Kalongan, 22 Desember 2020

BPD Kalongan

 


Contac Person :

  • Dwi Pujianto (081563525208)
  • Iik Thomas (088226303101)