BUMDES

BUMD

BUMDes

Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Adalah

Merupakan Usaha Desa yang dikelola oleh pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pembentukan BUMDes di tetapkan oleh Perdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. kepengurusan BUMDes sendiri terdiri dari pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. sedangkan permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, bantuan pemerintah provinsi dan Kabupaten/kota, pinjaman atau penyertaan modal  pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Pengurus BUMDES Tahun 2019-2025

. Komisaris  : YARMUJI, A.Md.

. Ketua         : ISNA RAHMAWATI S.P

. Sekretaris  : AFIFUDIN

. Bendahara : DIAH PUSPITOSARI S.Pt


Kepala Unit Usaha

  1. Pariwisata                : SUHAJI
  2. Unit Persampahan : MUHAMMAD ALI
  3. Unit PPOB               : NEVIA
  4. Unit Sembako         : DEVI ARDIYANI
  5. Unit Persewaan      : JIHAN