Tata Laksana

Klik untuk melihat masing-masing sub "Tata Laksana" :

  • #1 Perdes Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 [ KLIK DISINI ]

 

 

  • #3 Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 [ KLIK DISINI ]

 

  • #4 Peraturan Desa  Kalongan Nomor  04 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa  Kalongan Tahun Anggaran 2024 Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang [ KLIK DISINI ]

 

  • #5 Peraturan  Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 [ KLIK DISINI ]

 

  • #6 Peraturan Desa Kalongan Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kalongan Tahun Anggaran 2022 [ KLIK DISINI ]

 

  • #7 Peraturan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang  Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa ) Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Tahun 2019-2025 [ KLIK DISINI ]
  • #1 Peraturan Desa Kalongan Nomor 04 tahun 2021 tentang SOTK
  • [LIHAT DISINI]

 

  • #2 Peraturan Desa Kalongan Nomor 03 tahun 2022 tentang SOTK
  • [LIHAT DISINI]
  • #1 Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2021 tentang Sruktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalongan perlu ditindaklanjuti dengan penataan jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Kalongan .
  • [LIHAT DISINI]

 

  • #2 Peraturan Desa Nomor 03 tahun 2022 tentang Sruktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalongan perlu ditindaklanjuti dengan penataan jabatan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa Kalongan .
  • [LIHAT DISINI]

 

  • #3 Peraturan Kepala Desa Kalongan Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengendalian Suap Dan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang .
  • [LIHAT DISINI]

 

 

 

  • #4 Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
  • Berdasarkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 4 yang menyatakan pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
    1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
    2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
    3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
    4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
    5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
    6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
    7. mendorong pemerataan ekonomi; dan
    8. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
  • [ LIHAT FILE ]

 

  • #5 KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ di Desa sesuai peraturan kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
  • [ LIHAT FILE ]

 

  • #1 Peraturan Kepala Desa Kalongan Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang .
  • [ LIHAT FILE ]

 

  • #2 Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa pada tahun 2024
  • [ LIHAT FILE ]

 

  • #3 Daftar hadir Dokumentasi Penyusunan Regulasi Penandatanganan Pakta Integritas
  • [ LIHAT FILE ]

 

  • #4 Berita Acara Penandatanganan Pakta Integritas Perangkat Desa Dan Ketua Lembaga Desa Desa Kalongan Tahun 2024
  • [ LIHAT FILE ]

INFORMASI TERKAIT