WORO – WORO!!!!!!!!
Monggo bagi warga Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur yang yang memiliki tanah dan belum bersertifikat atau hanya mempunyai surat LETTER C Maupun D tidak perlu kwatir lagi.
Pemerintah Desa Kalongan akan mengadakan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )
Dengan syarat sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP dan KK
2. SPPT Pajak
3. Surat Tanah ( Letter C/D )
4. Tanda Batas Tanah yang terpasang
5. Bagi Tanah Hibah sertakan bukti setor
BPHTB (Bea Perolehan atau surat Hak atas tanah dan bangunan)
UNTUK PENGAJUAN USULAN 2022 atau 2023
INFO PENDAFTARAN :
1. Perangkat Kewilayahan masing-masing dusun.
2. Sekretariat Desa Kalongan
Mari kita informasikan ke tetangga, saudara, rekan kerja, rekan bisnis dll
Jangan sia – sia kan kesempatan tersebut.
Budayakan membaca sebelum melangkah
*INGAT HANYA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT*
(Nnd_PemdesKalongan)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!