Menginfokan bagi seluruh warga Desa Kalongan pada khususnya dan bagi seluruh warga Ungaran pada umumnya
Jika ada warga/saudara/tetangga yang meninggal dunia segera informasikan kepada Kepala Dusun atau RT/RW setempat untuk pembuatan/pengurusan AKTA KEMATIAN.
*Persyaratan sebagai berikut :*
1. Pengantar RT n RW setempat
2. KTP Asli yang meninggal dunia
2. KK asli yang meninggal dunia
3. Surat keterangan Dokter Asli
4. KTP asli saksi 1 & 2 warga Desa Kalongan ungaran timur
Semoga bermanfaat bagi kita semua
(Nnd_PemdesKalongan)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!