Guna tindaklanjut instruksi Mendagri No.03 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM-M) berbasis desa dalam penekanan dan penanganan Covid 19. Kapolres Semarang, Kapolsek Ungaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta staf Kapolres maupun Polsek Lakukan Peninjauan mendadak (Sidak) PPKM-M di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Minggu (14/02/21) pagi hingga siang.
Sidak ini merupakan bentuk kegiatan persiapan sejauh mana pelaksanaan di Desa Kalongan dalam menghadapi PPKM-M.
Sementara itu di Desa Kalongan, Kec.Ungaran Timur Kab. Semarang saat sidak Kades Yarmuji Amd menyatakan siap untuk melaksanakan PPKM-M sesuai instruksi Mendagri No.03 Th 2021 tentang PPKM-M bersama staf perangkat desa, Bidan Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Adanya sidak ini, kami beserta staf perangkat desa siap untuk melaksanakan dan menetapkan atas apa yang telah diinstruksikan Mendagri tentang PPKM-M. Oleh karena itu, dengan adanya sidak. Segala apa yang dibutuhkan sebagai penunjang terkait PPKM-M akan kami siapkan,” ucap paparannya saat dikonfirmasi Kapolres Semarang.
Diketahui, ketika saat sidak Kapolres Semarang dan Kapolsek Ungaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta beberapa staf jajaran Mabes Polri, Polres Semarang dan Polsek Ungaran. Terlihat Kades dan perangkat desa sibuk bahu membahu berbenah. (NndPemdeskalongan).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!